Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kepada satuan organisasi di lingkungan Dinas dalam urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi, evaluasi, dan pelaporan serta ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan aset, tata laksana dan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan serta pemberian dukungan administrasi pada seluruh bagian di lingkungan Dinas.
Fungsi dan Tanggung Jawab
- 1. penyiapan, koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan, organisasi, kepegawaian, tata laksana, tata persuratan, arsip, dokumentasi, paerlengkapan, kerumahtanggaan dan barang milik negara;
- 2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan penganggaran, administrasi keuangan, perbendaharaan dan gaji, akuntansi Dinas;
- 3. penyiapan