Tentang Tupoksi

Berikut merupakan uraian tugas pokok dan fungsi setiap bidang yang ada di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Padang. Setiap bidang memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan dan pembangunan sektor perdagangan di Kota Padang.

1

BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI

Fungsi dan Tanggung Jawab
2

BIDANG PENGENDALIAN BARANG POKOK dan PENTING

Fungsi dan Tanggung Jawab
3

DINAS

Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perdagangan serta tugas pembantuan yang diberikan kepala daerah.
Fungsi dan Tanggung Jawab
  • 1. perumusan kebijakan daerah dibidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan, dan pengemdalian barang pokok dan penting;
  • 2. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan, dan pengemdalian barang pokok dan penting;
  • 3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan, dan pengemdalian barang pokok dan penting;
  • 4. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan, dan pengemdalian barang pokok dan penting;
  • 5. pelaksanaan administrasi Dinas;
  • 6. pengguna anggaran Daerah;
  • 7. pengguna barang Dinas; dan
  • 8. pelaksaan, fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
4

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kepada satuan organisasi di lingkungan Dinas dalam urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi, evaluasi, dan pelaporan serta ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan aset, tata laksana dan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan serta pemberian dukungan administrasi pada seluruh bagian di lingkungan Dinas.
Fungsi dan Tanggung Jawab
  • 1. penyiapan, koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan, organisasi, kepegawaian, tata laksana, tata persuratan, arsip, dokumentasi, paerlengkapan, kerumahtanggaan dan barang milik negara;
  • 2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan penganggaran, administrasi keuangan, perbendaharaan dan gaji, akuntansi Dinas;
  • 3. penyiapan
5

BIDANG SARANA dan PELAKU DISTRIBUSI

Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi mwmpunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang sarana distribusi, pelaku distrbusi, serta penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
Fungsi dan Tanggung Jawab
  • penyediaan pedoman pengelolaan manajemen sarana distribusi perdagangan;
  • pelaksanaan identifikasi
6

BIDANG KEMETROLOGIAN

Fungsi dan Tanggung Jawab