Struktur Organisasi Dinas Perdagangan Kota Padang disusun berdasarkan Peraturan Walikota Padang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan. Struktur ini dirancang untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang perdagangan.
Kepala Dinas